RUU LINGKUNGAN HIDUP DIRENCANAKAN DISAHKAN AWAL SEPTEMBER
Anggota Komisi VII DPR Nizar Dahlan mengatakan, DPR merencanakan akan mengesahkan RUU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup awal September nanti. Menurut dia, RUU tersebut sekarang sudah sampai pada Tim Perumus (Timus) dan dalam waktu dekat dapat dibawa ke Badan Musyawarah DPR selanjutnya dibawa ke Sidang Paripurna DPR.
Demikian disampaikannya pada acara Dialog Interaktif RRI, Jum’at (28/8) di gedung DPR.
Nizar mengatakan, RUU ini merupakan usul inisiatif yang diajukan DPR. Dalam hal ini UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu dilakukan revisi. Bahkan, kata Nizar, dalam pembahasannya bukan hanya direvisi tapi perlu perombakan total.
Seperti judul dalam UU yang lama diusulkan diganti menjadi RUU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan judul ini juga mengakomodir masukan-masukan dari Perguruan Tinggi, masyarakat tentang bagaimana pengelolaan lingkungan hidup ke depan, sehingga kata-kata perlindungan perlu dimasukkan dalam judul.
Karena, kata Nizar, kalau kita bicara masalah lingkungan hidup itu adalah masalah bagaimana kita melindungi lingkungan itu sendiri, kalau judul sudah diakomodir tentang masalah perlindungan tentu semua yang terdapat dalam UU itu berbau perlindungan. “Jadi tidak sekedar pengelolaan, kalau pengelolaan itu kan eksploitasi,” kata Nizar.
Untuk itu ke depan, kita tidak hanya memerlukan sebuah UU yang hanya mengeksploitasi lingkungan, memanfaatkan lingkungan tapi perlu UU yang juga memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Nizar menambahkan, dalam RUU ini diharapkan nantinya sudah dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat terkait dengan lingkungan hidup, dimana sebelumnya tidak terakomodir dalam UU yang lama.
Ada beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan RUU tersebut diantaranya adalah, bagaimana kita mencegah kerusakan lingkungan yang sudah tidak dapat ditolerir lagi. Sehingga dalam hal ini, kita membutuhkan suatu penegakkan hukum yang cukup keras terhadap orang-orang pelanggar lingkungan.
Sementara itu Peneliti Senior Pusat Kajian Hukum Lingkungan Indro Sugianto mengatakan, dia sangat mengapresiasi usul inisiatif RUU Lingkungan Hidup yang datang dari DPR ini.
Menurut Indro, RUU ini sangat diperlukan karena kondisi lingkungan kita sudah dalam kondisi yang sangat kritis. Adanya UU Nomor 23 tahun 1997, ternyata belum memiliki kemampuan yang optimal untuk menangani kerusakan lingkungan yang sudah sedemikian parahnya.
Oleh karena itu, kata Indro, ketika ada ide inisiatif dari DPR untuk merubah UU tersebut disambut sebagai suatu yang membanggakan dan masyarakat berharap banyak terhadap perubahan UU yang lama.
Indro menambahkan, dalam UU lama sangat sarat dengan soal-soal yang berkaitan dengan pencemaran industri. Dengan kondisi itu, maka hal-hal yang menyangkut sumber daya alam tidak tergarap dengan baik.
Padahal kekayaan alam Indonesia sebagai satu negara yang paling kaya di dunia akan sumber daya alamnya memerlukan pengaturan tentang hal itu.
Dengan adanya revisi ini, Indro berharap, RUU ini mampu menangani kondisi lingkungan hidup yang sangat kritis yang sudah sangat sulit untuk dikembalikan pada cita-cita awal yang dapat menjamin pelaksanaan pembangunan secara berkelanjutan. (tt)